+ -

Pages

Senin, 18 Oktober 2010

Kamus Ekonomi Syariah (B)


Ba’i
Merupakan kata yang musytarak (mempunyai dua arti), yaitu jual dan beli; akad jual-beli; penjualan.

Ba’i bi Tsaman Ajil
BBA= jual beli dengan harga tangguh


Ba’i al-Ma’dum
Melakukan  penjualan  atas  barang  yang  belum  dimiliki (short selling)


Bai’ al-Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali  oleh   penjual,  apabila  tenggang  waktu  yang ditentukan telah tiba

Baitul Mal
Rumah harta; Pada zaman Nabi Muhammad Saw berfungsi sebagai perbendaharaan negara. Seluruhkekayaan yang berasal dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kafarat dan  wakaf  dikelola  oleh  baitul  mal  dan  ditasyarufkan untuk kepentingan umat Islam

BMT
Baitul Mal wat Tamwil; Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat

Bank Konvensional
Bank  umum  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang- Undang   Nomor   7   Tahun   1992   tentang   Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional

Bank Kustodian
Pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,  termasuk menerima deviden, dan hak- hak  lain,  menyelesaikan  transaksi  efek,  dan  mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

Bank Pelapor
Kantor  Bank  yang  meliputi  kantor  pusat  Bank  yang melakukan  kegiatan  operasional,  Kantor  Cabang  Bank yang berbadan  hukum Indonesia baik yang beroperasi di Indonesia maupun di luar  Indonesia, Unit Syariah, serta Kantor Cabang Bank Asing dan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing yang berkedudukan di Indonesia

Bank Perkreditan Rakyat
Selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10  Tahun  1998,  yang  melaksanakan  kegiatan  usaha secara konvensional


Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Selanjutnya   disebut   BPRS   adalah   Bank   Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah

Bank Sentral
Menurut UU No. 11 Tahun 1953 tentang Undang-undang Pokok  Bank Indonesia, yang kemudian digantikan oleh Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dalam  Undang-undang  tersebut,  Bank  Sentral  adalah Bank  Indonesia,  dimiliki  oleh  Negara,  dan  merupakan badan hokum

Bank Sayriah
Bank  umum  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang- Undang   Nomor   7   Tahun   1992   tentang   Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah

Banking Book
Semua  elemen/posisi   lainnya   yang   dinilai   dariharga perolehan  dan ditujukan untuk investasi atau dicairkan pada saat jatuh tempo (held to maturity).

Barang Haram dan Maksiat
Barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam


Batil
Ilegal

Biaya Operasional
Biaya yang berkaitan langsung dengan fasilitas pengelolaan rekening nasabah misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/ cek/bilyet giro, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening

BPRS
Bank Perkreditan Rakyat Syariah


Bursa
Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur



5 Baca Online: Kamus Ekonomi Syariah (B) Ba’i Merupakan kata yang musytarak (mempunyai dua arti), yaitu jual dan beli; akad jual-beli; penjualan. Ba’i bi Tsaman Ajil BBA= jual beli ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

< >