Ba’i
Merupakan kata yang musytarak (mempunyai dua arti), yaitu jual dan beli; akad jual-beli; penjualan.
Ba’i bi Tsaman Ajil
BBA= jual beli dengan harga tangguh
Ba’i al-Ma’dum
Melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling)
Bai’ al-Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba
Baitul Mal
Rumah harta; Pada zaman Nabi Muhammad Saw berfungsi sebagai perbendaharaan negara. Seluruhkekayaan yang berasal dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kafarat dan wakaf dikelola oleh baitul mal dan ditasyarufkan untuk kepentingan umat Islam
BMT
Baitul Mal wat Tamwil; Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat
Bank Konvensional
Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional
Bank Kustodian
Pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
Bank Pelapor
Kantor Bank yang meliputi kantor pusat Bank yang melakukan kegiatan operasional, Kantor Cabang Bank yang berbadan hukum Indonesia baik yang beroperasi di Indonesia maupun di luar Indonesia, Unit Syariah, serta Kantor Cabang Bank Asing dan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing yang berkedudukan di Indonesia
Bank Perkreditan Rakyat
Selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah
Bank Sentral
Menurut UU No. 11 Tahun 1953 tentang Undang-undang Pokok Bank Indonesia, yang kemudian digantikan oleh Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dalam Undang-undang tersebut, Bank Sentral adalah Bank Indonesia, dimiliki oleh Negara, dan merupakan badan hokum
Bank Sayriah
Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah
Banking Book
Semua elemen/posisi lainnya yang dinilai dariharga perolehan dan ditujukan untuk investasi atau dicairkan pada saat jatuh tempo (held to maturity).
Barang Haram dan Maksiat
Barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam
Batil
Ilegal
Biaya Operasional
Biaya yang berkaitan langsung dengan fasilitas pengelolaan rekening nasabah misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/ cek/bilyet giro, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening
BPRS
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bursa
Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar